Kamis, 01 November 2007

KPPU vs STT

Singapore Tecnologies Telemedia (STT) berniat mengajukan KPPU ke pengadilan internasional, bila Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) benar-benar menjatuhkan keputusan bersalah melakukan monopoli. Jumat (2/11/2007)

Aturan jerat hukum yang digunakan KPPU pada UU No 5 tahun 1999 mengenai persaingan tidak sehat khususnya pasal 27, berujung pada tiga pilihan. Yakni, melepas kepemilikan saham dengan menjualnya, denda Rp1 miliar hingga Rp25 miliar, dan membayar kerugian kepada negara. Kalaupun dinyatakan bersalah maka STT akan menempuh jalur hukum yang ada di Indonesia, baik mulai dari pengadilan negeri hingga ke tingkat teratas bahkan hingga ke arbitrase internasional.


Mampukah bangsa ini menunjukkan konsistensinya di bidang hukum, atau kembali kalah di mediator internasional seperti kasus sipadan-ligitan? Kita berharap KPPU bekerja secara penuh bukan paruh waktu, karena mereka digaji bukan hanya untuk mengungkapkan kasus seperti ini tapi juga harus bisa mempertanggungjawabkannya.

Pada Maret 2005 Direktur Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Deplu Arif Havas Oegroseno mengatakan jika masalah Sipadan-Ligitan diselesaikan melalui pengadilan internasional, dia optimis Indonesia dapat memenangkannya. Namun kenyataannya... seperti yang sudah diduga.

Tidak ada komentar: