Sabtu, 20 Oktober 2007
Eric Penalosa, mantan Wali Kota Bogota, Kolombia, dalam sebuah seminar di Jakarta, melontarkan kritik keras soal kondisi Kota Jakarta. Menurut dia, Jakarta tak ubahnya sebuah kota yang sakit. Kondisi itu bukan karena Jakarta sedang dilanda wabah demam berdarah atau flu burung, melainkan karena Jakarta terlalu banyak dipenuhi mal dan pusat belanja. Sebaliknya, di Jakarta sangat minim tempat yang bisa dijadikan publik untuk berkumpul secara bebas (public space). Fakta ini sungguh paradoks, karena bagi mantan gubernur Sutiyoso, banyaknya mal dan pusat belanja justru diklaim sebagai sebuah prestasi yang membanggakan dalam membangun Jakarta sebagai kota supermodern. Target Sutiyoso, Jakarta harus memiliki 200 mal dan pusat belanja, sebagaimana di negeri jiran, Singapura.
Sebenarnya, tidak ada yang salah dengan Sutiyoso yang berkiblat ke Singapura untuk urusan mal dan pusat belanja. Tapi seharusnya Sutiyoso tidak hanya mengadopsi sisi komersial dari negeri kecil itu. Sebab, selain marak mal dan pusat belanja, Singapura mengembangkan public space secara proporsional. Ini yang tidak diadopsi oleh Sutiyoso.
Relevan dengan situasi tersebut, Fauzi Bowo (Foke), yang baru saja dilantik menjadi orang nomor wahid di Jakarta, menetapkan menyembuhkan penyakit kronis Kota Jakarta sebagai agenda utama. Pasalnya, senapas dengan Eric Penalosa, yang sukses menjadikan Bogota sebagai kota manusiawi (human city) berkat kepemimpinan politik (political leadership) yang kuat, yaitu setelah mengantongi kemenangan 60 persen suara via pemilihan umum langsung. Dengan modal politik inilah Penalosa mendapat kepercayaan dan dukungan publik untuk membongkar ulang tata kotanya. Analog dengan Penalosa, kini modal politik itu juga dimiliki oleh Fauzi Bowo, setelah meraup suara 57,78 persen suara dalam pemilihan kepala daerah yang lalu. Artinya, sebagaimana Penalosa, Foke juga mengantongi kepercayaan publik yang cukup kuat untuk "mendaur ulang" pola manajemen tata Kota Jakarta. Foke tidak perlu gamang menganulir rencana kebijakan Sutiyoso yang tidak sejalan dengan aspirasi publik dan tata pengelolaan kota yang berkelanjutan.
Isu ini harus digelorakan karena, jika hanya mengacu pada janji Foke dalam masa kampanye yang lalu, sepertinya tidak akan ada gebrakan radikal ala Penalosa. Via iklan politik "Solusi Fauzi Bowo untuk Jakarta" (Kompas, Sabtu, 4 Agustus), Foke hanya berfokus pada tiga kasus utama. Pertama, untuk mengatasi banjir, dia akan mempercepat penyelesaian Kanal Banjir Timur serta normalisasi Kanal Banjir Barat dan kali-kali yang melintasi Jakarta. Kedua, untuk mengatasi kemacetan, dia akan mempercepat ketersediaan transportasi massal dengan kapasitas yang besar dan kualitas yang prima, antara lain busway dan subway yang mampu mengangkut 60 ribu penumpang per jam. Dan ketiga, dalam hal pendidikan, dia akan menyiapkan program prioritas untuk penuntasan wajib belajar 12 tahun, peningkatan mutu lulusan sekolah dasar/sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan (standar internasional) serta meningkatkan kompetensi guru (standar Asia).
Jika hanya mendasarkan pada tiga program itu--sebagaimana yang tertuang dalam iklan politik, hakulyakin Foke tidak akan dikenang publik sebagai gubernur yang "menyejarah". Sekalipun busway, monorel, subway, serta percepatan pembangunan Kanal Banjir Barat/Timur sukses, warga Jakarta akan mencatat bahwa itu "karya" Sutiyoso.
Banjir dan kemacetan lalu lintas jelas merupakan "megakasus" yang harus mendapatkan prioritas tertinggi untuk segera dibereskan. Persoalannya, penyakit kronis Kota Jakarta bukan hanya itu: bukan hanya banjir dan macet an sich! Masih ada sederet penyakit kronis lain--yang secara sosio-kultural akan menjadi bom waktu yang tidak kalah mengerikan ketimbang "megabanjir" dan "megamacet". Sebagaimana Jakarta menyontek bus rapid transit ala Transmilenio Bogota, seharusnya Fauzi Bowo juga mengadopsi gerakan radikal ala Penalosa.
Apa sajakah gerakan radikal Penalosa dalam memanusiawikan Kota Bogota yang semula terkenal barbar? Salah satunya membangun tempat-tempat publik secara meluas. Di Bogota, taman-taman kota terbentang begitu luas. Dengan taman kota itu, warga kota dapat secara leluasa bercengkerama dengan keluarga dan kerabat, berolahraga, serta aktivitas lainnya. Karena itu, tidak ada jalan bagi Fauzi Bowo untuk menganulir "nafsu" Sutiyoso agar Jakarta memiliki 200 mal dan pusat belanja. Caranya?
Pertama, Fauzi Bowo harus berani me-replace dengan memperbanyak pembangunan tempat publik yang nir-komersialisme, seperti tempat bermain, taman kota, dan lapangan untuk berolahraga. Minimnya tempat-tempat publik di Jakarta mengakibatkan warga Jakarta tidak kreatif, bahkan destruktif. Tingginya angka kriminalitas di Jakarta bukan hanya dipicu oleh faktor ekonomi dan kemelaratan, melainkan lebih karena tata ruang kota yang tidak familiar bagi warga Jakarta. Terbukti, ketika Penalosa menata ulang kotanya, angka kriminalitas di Bogota turun secara dramatis, 60 persen!
Saat ini jumlah mal dan pusat belanja di Jakarta yang sudah oversupply bukan hanya berdampak terhadap persaingan yang tidak sehat antarmal, melainkan juga menjadi "mesin pembunuh" bagi eksistensi pasar tradisional dan usaha mikro lainnya. Lebih dari itu, maraknya mal dan pusat belanja juga memicu perilaku konsumtivisme warga Jakarta. Dalam konteks agama (Islam), menjadikan mal dan pusat belanja sebagai center of activity sejatinya merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan, bahkan harus dihindari. Rasulullah SAW menegaskan bahwa pasar (baca: mal dan pusat belanja) merupakan pusat segala kemaksiatan, karena di pasarlah terjadi aksi tipu-menipu dan penindasan manusia atas manusia (exploitation de l'home par l'home).
Kedua, mengembalikan fungsi tempat-tempat publik yang sudah ada, tapi direduksi untuk kepentingan komersial dan kepentingan lain yang menyimpang. Contohnya, jalan raya dan trotoar. Kedua wahana untuk aktivitas publik ini kini berubah menjadi "pasar". Menjadikan jalan raya dan trotoar untuk kepentingan komersial, apa pun alasannya, merupakan pengambilalihan hak-hak publik secara nyata. Apalagi luas ruas jalan di Jakarta masih sangat minim, hanya berkisar 8 persen dari total luas wilayah. Bandingkan dengan Singapura, yang luas ruas jalannya mencapai 15 persen dari total luas wilayah.
Ketiga, mengembalikan area ruang terbuka hijau (RTH) yang kini telah disulap menjadi sarana komersial. RTH Jakarta yang kini tinggal 9,7 persen harus dinormalisasi menjadi minimal 27 persen dari total luas wilayah Jakarta. Luas area RTH yang memadai, selain akan menjadi sumber resapan air tanah, akan menjadi "tempat bermain" warga kota, tanpa harus dijejali dengan kepentingan komersial. Tempat-tempat komersial, yang secara telanjang melanggar prinsip-prinsip RTH, harus dihijaukan kembali.
Pada akhirnya, Fauzi Bowo tidak akan mampu menyembuhkan penyakit Kota Jakarta jika hanya berkutat pada persoalan banjir, kemacetan, dan pendidikan. Keberadaan tempat-tempat publik yang proporsional, dari dimensi apa pun--budaya, sosial, psikologi, bahkan agama--merupakan suatu keharusan. Rujuklah tesis cendekiawan muslim kawakan Ibnu Khaldun dalam bukunya, Mukaddimah, bahwa salah satu ciri kota beradab adalah adanya tempat yang luas untuk berkumpul warganya. Ayo, Bang Foke, jangan gadaikan Jakarta hanya untuk kepentingan materialisme. Lakukan terobosan radikal ala Penalosa untuk melakukan face off (operasi total wajah) Jakarta sebagai kota sakit menjadi kota manusiawi bagi warganya. Ayo, Bang Foke, Anda bisa!
Tulus Abadi, ANGGOTA PENGURUS HARIAN YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA
http://www.tempointeraktif.com/
Jumat, 02 November 2007
Surat Terbuka untuk Gubernur Foke
Diposting oleh
awl
di
02.38
0
komentar
Rp. 47,9 Triliun Untuk Memilih Presiden Baru
Indopos merilis, Anggaran yang diajukan KPU sebesar Rp 47,9 triliun atau sepuluh kali dari anggaran 2004 Rp 4,4 triliun, mendapat sinyal lampu merah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk Pemilu 2009.
Bengkaknya biaya Pemilu 2009 terbesar dari anggaran untuk membayawa saksi-saksi. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan nilai yang kami usulkan itu sebenarnya masih di bawah UMR," jelasnya. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), misalnya. Pada Pemilu 2004, honor mereka hanya Rp 50 ribu plus sedikit dana tambahan yang diambilkan dari APBD. Namun, dalam usul anggaran penyelenggaraan pemilu yang diajukan KPU, honor mereka naik menjadi Rp 350 ribu. Dana itu seluruhnya diambilkan dari APBN.
Faktanya, pasal 121 UU 22/2007 disebutkan, pemda bisa memberikan fasilitas dan dukungan dalam penyelenggaraan pemilu. Padahal belanja negara APBN Perubahan 2007 yang disetujui Agustus 2007 kemarin disepakati sebesar Rp 751,2 triliun, atau lebih rendah Rp 12,3 triliun dibanding APBN 2007 yang mencapai Rp 763,6 triliun. Angka perubahan belanja negara itu terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 497 triliun dan belanja pemerintah daerah Rp 254 triliun.
Proyek besar 5 tahunan ini memang jadi "sarana" bagi segelintir orang, padahal detik-detik saat ini kita sedang 'terganggu' dengan ancaman banjir, penanganan bencana yang tidak sistematis, masih banyak orang miskin yang hidup dibawah upah angota KPPS bahkan bisa tidak makan dalam sehari. Apakah sudah secara bijak anggaran yang diajukan dengan berbagai macam problematika bangsa ini? Ironis...
Usul : Perlu diingatkan ke KPU Pemilu bisa difasilitasi lewat Blog :)
Diposting oleh
awl
di
02.20
0
komentar
Nurdin Halid & Pemborosan
Bangsa Indonesia memang boros, The Fédération Internationale de Football Association (FIFA) dalam sidang Komite Asosiasi FIFA yang berlangsung di Zurich, Swiss, Senin 29 Oktober 2007, FIFA menegaskan PSSI harus "mengatur kembali" pemilihan ketua umumnya (Republika, 2 November 2007).
Berikut Hasil sidang Komite Asosiasi FIFA yang berlangsung di Zurich, Swiss 29 Oktober 2007 yang berkaitan dengan Indonesia :
· Indonesia - FIFA sent a letter to the Football Association of Indonesia (PSSI) in June 2007 indicating that the association must reorganise elections, as the electoral process that took place on 20 April 2007 - the day after the ratification of the updated statutes - was not conducted in line with the timelines stipulated in the PSSI statutes. The committee ratified this decision and also decided that in accordance with the statutes, a person who has been convicted of a crime and is currently in prison would not be eligible to stand for election.
Dirilis dari situs fifa.com
Kenapa boros? Setelah Ketua KONI, Rita Subowo membenarkan pernyataan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga RI bahwa Nurdin Halid diminta mundur, segera memanggil jajaran PSSI untuk bertemu dengan dirinya Jum'at Siang. Tak lama Wakil Presiden RI minta Nurdin Halid berbesar hati terima putusan FIFA (Kompas, 2 November 2007).
Seharusnya, penanganan kasus seperti ini tidak perlu banyak dikomentari/ditindaklanjuti hingga Wakil Presiden. Kalaupun memang Ketua KONI -yang notabene membawahi dan mengangkat kepengurusan organisasi dibawahnya termasuk PSSI- tidak mampu mengatasi, toh Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga cukup bisa mengatasinya itupun bisa melewati para deputinya. Sehingga Menegpora & Wapres bisa mengerjakan tugas bangsa lainnya yang tidak kalah penting & mendesaknya.
Diposting oleh
awl
di
01.15
0
komentar
Kamis, 01 November 2007
KPPU vs STT
Singapore Tecnologies Telemedia (STT) berniat mengajukan KPPU ke pengadilan internasional, bila Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) benar-benar menjatuhkan keputusan bersalah melakukan monopoli. Jumat (2/11/2007)
Aturan jerat hukum yang digunakan KPPU pada UU No 5 tahun 1999 mengenai persaingan tidak sehat khususnya pasal 27, berujung pada tiga pilihan. Yakni, melepas kepemilikan saham dengan menjualnya, denda Rp1 miliar hingga Rp25 miliar, dan membayar kerugian kepada negara. Kalaupun dinyatakan bersalah maka STT akan menempuh jalur hukum yang ada di Indonesia, baik mulai dari pengadilan negeri hingga ke tingkat teratas bahkan hingga ke arbitrase internasional.
Mampukah bangsa ini menunjukkan konsistensinya di bidang hukum, atau kembali kalah di mediator internasional seperti kasus sipadan-ligitan? Kita berharap KPPU bekerja secara penuh bukan paruh waktu, karena mereka digaji bukan hanya untuk mengungkapkan kasus seperti ini tapi juga harus bisa mempertanggungjawabkannya.
Pada Maret 2005 Direktur Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Deplu Arif Havas Oegroseno mengatakan jika masalah Sipadan-Ligitan diselesaikan melalui pengadilan internasional, dia optimis Indonesia dapat memenangkannya. Namun kenyataannya... seperti yang sudah diduga.
Diposting oleh
awl
di
23.46
0
komentar